Harmonisasi Peraturan BMR Pestisida, Perlindungan Konsumen & Dukungan Perdagangan yang Berdaya Saing
Jakarta, 30 September 2025 - BRMP Lingkungan Pertanian bersama Croplife Indonesia melaksanakan FGD ke-2 tentang Penetapan Batas Maksimum Residu Pestisida (BMR) pestisida Nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan, Direktorat Pestisida, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pangan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
Tujuan dari FGD adalah untuk melakukan harmonisasi peraturan BMR pestisida sehingga selaras dan memberi kepastian bagi para pengguna standar. Diharapkan melalui kolaborasi antara pemerintah dan swasta sebagai pengguna standar akan didapatkan pedoman berbasis data ilmiah serta langkah awal dalam penerapan regulasi yang adil, transparan, melindungi konsumen, dan mendukung perdagangan.