STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian (BRMP LIngkungan Pertanian) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. BRMP Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian. BRMP Lingkungan Pertanian menyediakan beragam layanan untuk memastikan produk dan teknologi pertanian memenuhi standar mutu, keamanan, dan keberlanjutan. Seluruh layanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) BRMP Lingkungan Pertanian, sehingga terjamin transparan, cepat, dan terpercaya.