• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
852 dilihat       25 November 2024

Telah Terbit SNI 9282:2024- Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak

BSIP Lingkungan Pertanian melalui Komite Teknis 65-24 Pertanian Berkelanjutan menghasilkan SNI 9282:2024 tentang Pengelolaan hama terpadu ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada tanaman jagung yang ditetapkan oleh Kepala BSN pada tanggal 18 November 2024.


Ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith), atau dikenal sebagai Fall Armyworm (FAW), merupakan hama utama pada tanaman jagung yang pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tahun 2019 di Sumatera Barat dan kini menyebar ke berbagai wilayah. Hama ini menyerang hampir semua bagian tanaman, menyebabkan penurunan hasil panen hingga 73% dan mengancam ketahanan pangan. Pengelolaan hama terpadu (PHT) diperlukan untuk menghindari penggunaan pestisida kimia yang dapat memicu resistensi, resurjensi, serta dampak negatif terhadap lingkungan. 

SNI ini menjadi pedoman untuk strategi pengendalian yang mendukung budidaya pertanian berkelanjutan. SNI ini telah divalidasi dalam lingkup petani dan dinilai sebagai strategi yang tepat untuk diterapkan pada pertanaman jagung, khususnya di Indonesia.

Selamat kepada BSIP Lingkungan Pertanian, semoga SNI yang diterbitkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Komitmen BRMP Lingkungan Pertanian dalam Pembangunan Zona Integritas
    08 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BerAKHLAK -Kompeten
    07 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertankan Tandatangani Maklumat Pelayanan, Komitmen Bersama & Pakta Integritas
    06 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertanian Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Pegawai Teladan
    06 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Antisipasi Kekeringan di Jawa Tengah: Sinergi Kementerian Pertanian dan Daerah Petakan Lahan Rawan
    02 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved