• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
3767 dilihat       18 Desember 2024

Telah Terbit SNI 7313:2024 - BMR Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan

BSIP Lingkungan Pertanian Bersama BSIP Pascapanen melalui Komite Teknis 65-22, Pascapanen, telah merumuskan SNI 7313:2024 tentang Batas maksimum residu pestisida pada komoditas pertanian asal tumbuhan yang ditetapkan oleh Kepala BSN pada tanggal 12 Desember 2024. SNI ini merupakan revisi dari SNI 7313:2008 tentang Batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian.

Batas maksimum residu pestisida adalah konsentrasi maksimum residu pestisida (dinyatakan dalam mg/kg) yang diizinkan pada komoditas pertanian. SNI ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hasil pertanian yang dikonsumsi oleh masyarakat, baik dalam negeri maupun yang diekspor, aman dari paparan pestisida berlebih. BMR pestisida sangat penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan, serta melindungi kesehatan konsumen. 

Informasi selengkapnya mengenai Batas maksimum residu pada komoditas pertanian asal tumbuhan dapat diakses melalui www.bsn.go.id

Semoga SNI yang diterbitkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Wujudkan Lembaga Validasi Kredibel, BRMP Lingkungan Ikuti Pelatihan SNI ISO 17029 dan 14065
    20 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Seminar Hasil & Seminar Proposal Magang Mahasiswa
    13 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Serunya Siswa SMPN 8 Pati Belajar Langsung di BRMP Lingkungan Pertanian
    12 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Perkuat Kolaborasi Regional, BRMP Lingkungan Hadiri Wrap-up Meeting Green Asia Project di Thailand
    12 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Bersih Pantai dan Tanam Mangrove, Gerakan Indonesia ASRI Hadir di Pantai Wates Rembang
    11 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved