Say No to Gratifikasi!
Say No to Gratifikasi!
Integritas dan profesionalisme aparatur negara dipertaruhkan dalam komitmen bersama menolak segala bentuk gratifikasi melalui prinsip Tolak, Cegah, Laporkan.
Penolakan tegas terhadap praktik koruptif ini sangat krusial demi membangun birokrasi yang bersih, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik.
Jika terdapat penerimaan yang menyalahi ketentuan, pelaporan resmi harus segera disampaikan secara proaktif kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui saluran resmi KPK seperti situs gol.kpk.go.id atau call center 198 demi menjaga harga mati sebuah integritas.