• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
1055 dilihat       12 September 2024

Rapat Teknis II RSNI Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan

Bogor, 13 September 2024- BSIP Lingkungan Pertanian sebagai tim konseptor menghadiri rapat teknis (ratek) II RSNI 7313:20xx “Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan”. RSNI ini merupakan revisi dari RSNI 7313:2008 “Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian”. Ratek II ini dihadiri oleh anggota Komite Teknis 65-22 Pascapanen Pertanian, perwakilan sekretariat 65-22, tim konseptor dari BSIP Lingkungan Pertanian dan BB Pascapanen, perwakilan BSN, Bapanas, pakar, dan pelaku usaha.

Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida merupakan bagian penting dari sistem keamanan pangan yang membantu memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman dan bebas dari residu yang berbahaya. BMR ditetapkan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menghindari dampak negatif dari paparan pestisida yang berlebihan. Salah satu tujuan dilakukannya revisi RSNI 7313 adalah untuk harmonisasi standar residu pestisida regional dan internasional, sehingga diharapkan produk pertanian Indonesia dapat memenuhi standar dan bersaing dalam perdagangan internasional.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tingkatkan Kompetensi Kinerja, BRMP Lingkungan Ikuti Sosialisasi IKPA dan Pelatihan SAKTI
    05 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertanian Lantik PNS dan Jabatan Fungsional
    05 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    IKM BRMP Lingkungan Pertanian Bulan April 2026
    04 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Lakukan Surveilans Penerapan SNI ISO 17025:2017
    01 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Prinsip Pertanian Organik
    29 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved