• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
583 dilihat       04 Oktober 2024

Rapat Konsensus RSNI Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan

Bogor, 3 Oktober 2024 - BSIP Lingkungan Pertanian mengikuti rapat konsensus terkait revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 7313:2008 mengenai Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan. Acara ini dikoordinasikan oleh Komite Teknis (Komtek) 65-22 BBPSI Pascapanen dan dibuka secara resmi oleh Dr. Asmarhansyah, S.P., M.Sc.

Dalam sambutannya, Dr. Asmarhansyah menekankan pentingnya menetapkan Batas Maksimum Residu (BMR) untuk memastikan keamanan konsumen serta meningkatkan nilai tambah produk pertanian. Rapat ini dihadiri oleh tim Komtek 65-22, sekretariat komtek, perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), para pakar, serta pelaku usaha yang berkepentingan.

Dipimpin oleh Ria Fauriah M, S.P., M.Si, sebagai ketua tim konseptor, rapat berjalan dengan baik, komunikatif, dan lancar. Hasil dari rapat menyatakan bahwa RSNI tersebut dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap jajak pendapat. Dengan langkah ini, diharapkan SNI yang diperbarui dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keamanan pangan dan kualitas produk pertanian di Indonesia.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mikroba Penyubur Tanah
    07 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Disiplin PNS Wujud Komitmen dalam Menjaga Profesionalisme, Integritas, dan Kualitas Pelayanan Publik
    06 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertanian Lantik PNS dan Jabatan Fungsional
    05 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Tingkatkan Kompetensi Kinerja, BRMP Lingkungan Ikuti Sosialisasi IKPA dan Pelatihan SAKTI
    05 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    IKM BRMP Lingkungan Pertanian Bulan April 2026
    04 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved