Penguatan Substansi Draft RSNI Agens Pengendali Hayati
Pati, 3 Juni 2026 – BRMP Lingkungan Pertanian melaksanakan kegiatan pembahasan substansi draft Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Tata Cara Aplikasi Agen Pengendali Hayati (APH) sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen standar yang sedang disusun. Kegiatan ini melibatkan para pakar, peneliti, akademisi, serta praktisi untuk memberikan masukan teknis dan ilmiah guna memperkuat substansi standar serta meningkatkan implementasinya di lapangan.
Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek teknis, antara lain metode aplikasi APH, dosis penggunaan, tata cara penyimpanan produk, spesifikasi peralatan aplikasi, serta penelaahan referensi ilmiah yang relevan dengan kondisi agroekosistem di Indonesia. Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai karakteristik agen pengendali hayati dan berbagai pengalaman penerapannya di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan standar yang aplikatif dan mudah diterapkan oleh pengguna.
Agen Pengendali Hayati (APH) merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian berkelanjutan karena memanfaatkan organisme hidup untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman secara alami. Penggunaan APH dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap pestisida kimia, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung produksi pertanian yang lebih ramah lingkungan.
Melalui penyusunan RSNI Tata Cara Aplikasi APH ini, diharapkan tersedia pedoman yang jelas, seragam, dan berbasis ilmiah dalam pemanfaatan agen pengendali hayati. Standar yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung efektivitas aplikasi APH di lapangan, meningkatkan kepercayaan pengguna, serta mendorong pengembangan teknologi pengendalian hayati yang aman, efektif, dan berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.