• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
950 dilihat       05 April 2025

Penanganan Pestisida: Informasi Label Pestisida

Meningkatkan keselamatan dalam penggunaan pestisida, penting bagi petani dan pengguna pestisida untuk memahami cara yang benar dalam menangani, menyemprot, dan membuang produk pestisida. Penanganan yang tepat, tidak hanya melindungi kesehatan pengguna tetapi juga menjaga lingkungan agar tetap aman dari kontaminasi.

Label Produk Pestisida : Setiap botol pestisida memiliki label yang berisi informasi penting terkait cara penggunaan, dosis yang tepat, serta langkah-langkah pengamanan. Petani dan pengguna pestisida wajib membaca dan memahami label ini sebelum melakukan penyemprotan. Label biasanya juga mencantumkan informasi tentang bahan aktif yang terkandung dalam pestisida, potensi bahaya bagi manusia dan hewan, serta rekomendasi untuk penanganan jika terjadi paparan atau kecelakaan.

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) : Selama proses penyemprotan, pengguna wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. APD ini meliputi masker, sarung tangan, pelindung mata, baju pelindung, dan sepatu pelindung yang dirancang khusus untuk mencegah paparan pestisida langsung ke tubuh. Penggunaan APD sangat penting untuk menghindari risiko kesehatan seperti keracunan atau iritasi kulit akibat kontak langsung dengan pestisida.

Pembuangan Botol Pestisida Setelah Digunakan : Setelah menggunakan pestisida, penting untuk membuang botol dan kemasan dengan cara yang benar. Botol pestisida yang telah digunakan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mencemari tanah dan sumber air. Sebaiknya, botol pestisida dibersihkan dengan cara yang dianjurkan pada label produk dan kemudian dibuang di tempat yang sudah ditentukan, seperti tempat pembuangan limbah berbahaya atau fasilitas pengelolaan limbah industri. Ini untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Dengan mengikuti prosedur penanganan pestisida yang benar, kita tidak hanya melindungi diri kita sendiri, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Satu Tangan Menerima, Seribu Harapan Sirna
    10 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Belajar Pertanian Terpadu, Kunjungan Lapang SDIT Nurul Fikri Trangkil ke BRMP Lingkungan Pertanian
    09 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Komitmen BRMP Lingkungan Pertanian dalam Pembangunan Zona Integritas
    08 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BerAKHLAK -Kompeten
    07 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertankan Tandatangani Maklumat Pelayanan, Komitmen Bersama & Pakta Integritas
    06 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

BrMP

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved