• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
      • Standar Pelayanan Publik
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
116 dilihat       06 Mei 2026

Disiplin PNS Wujud Komitmen dalam Menjaga Profesionalisme, Integritas, dan Kualitas Pelayanan Publik

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan wujud komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik. Setiap PNS wajib memahami dan menaati ketentuan yang berlaku, termasuk menghindari berbagai larangan yang dapat merugikan diri sendiri, instansi, maupun masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan disiplin akan dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Melalui pemahaman terhadap larangan dan konsekuensi hukuman disiplin, diharapkan seluruh PNS dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Indeks Kepuasan Masyarakat BRMP Lingkungan Pertanian Bulan September 2026
    23 Okt 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Indeks Kepuasan Masyarakat BRMP Lingkungan Pertanian Triwulan III 2026
    23 Okt 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    ASN Adaptif
    23 Okt 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    SMART TANI Vol. 1 Tahun 2026: Biokompos, Solusi Pertanian Ramah Lingkungan
    23 Okt 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertanian Lakukan Monitoring Irigasi Perpompaan di Kabupaten Blora
    22 Okt 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

brmplingkungan

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved